Pupuk Bersubsidi Dialihkan ke Perkebunan Sudah Melanggar
Kamis, 10 Mei 2012 – 20:47 WIB
SOPPENG - Anggota Komisi IV DPR, Muhammad Jafar Hafsah mengatakan pengawasan peredaran pupuk bersubsidi perlu diperketat. Pasalnya, pupuk yang disubsidi pemerintah Rp 13,95 Triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ini rawan penyelewengan. Menurut mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Tanaman Pangan di Kementrian Pertanian ini, penggunaan pupuk bersubsidi di area perkebunan sudah melanggar, apalagi kalau dijual ke luar negeri. Kata dia, pupuk yang disubsidi pemerintah hanya diperuntukkan di area persawahan.
"Kalau dipindahkan saja penggunaannya sudah salah besar. Dari peruntukannya sawah kemudian digunakan d kebun itu bisa dikenakan sanksi. Makanya pengawasan harus ketat dari kebocoran," kata Jafar di sela-sela kunjungan kerjanya di Soppeng, Sulawesi Selatan Kamis (10/5).
Jafar menjelaskan tim pengawas pupuk bersubsidi ini sudah terbentuk. Kata dia, tim pengawas ini terdiri dari polisi, jaksa dan pemerintah. "Pengawasannya harus diperketat lagi karena banyak temuan yang memanfaatkan pupuk bersubsidi ini. Tidak hanya berpuluh ton tapi sudah ribuan ton. Semua ada cukongnya, perampok juga pake cukong makanya, cukong itu ditangkap beserta jaringannya," katanya.
SOPPENG - Anggota Komisi IV DPR, Muhammad Jafar Hafsah mengatakan pengawasan peredaran pupuk bersubsidi perlu diperketat. Pasalnya, pupuk yang disubsidi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Investasi
Harga Emas Antam Memelesat Naik Hari Ini, jadi Sebegini Per Gram
Sabtu, 21 Desember 2024 – 10:49 WIB - Bisnis
Petani Humbang Hasundutan Berhasil Kembangkan Bawang Merah dari Biji, Hasilnya Luar Biasa
Sabtu, 21 Desember 2024 – 08:36 WIB - Pasar
Menko Pangan Akui Harga Telur Meroket Jelang Nataru
Sabtu, 21 Desember 2024 – 07:00 WIB - Pajak
Kemenkeu Buka Suara, Soal Transaksi Uang Elektronik dan Qris Kena PPN 12 Persen
Sabtu, 21 Desember 2024 – 06:14 WIB
BERITA TERPOPULER
- Musik
Down For Life Tampilkan Perjuangan Masyarakat Dayak Lewat Video Prahara Jenggala
Sabtu, 21 Desember 2024 – 05:59 WIB - Dahlan Iskan
Sritex Akhir
Sabtu, 21 Desember 2024 – 06:24 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
Sabtu, 21 Desember 2024 – 06:08 WIB - Olahraga
Tiba-tiba PSIS Semarang Melepas Dua Pemain Asing Menjelang Putaran Kedua Liga 1
Sabtu, 21 Desember 2024 – 06:00 WIB - Pajak
Kemenkeu Buka Suara, Soal Transaksi Uang Elektronik dan Qris Kena PPN 12 Persen
Sabtu, 21 Desember 2024 – 06:14 WIB