Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pupuk Indonesia Gerak Cepat Dalam Menindaklanjuti Hasil Temuan BPK

Kamis, 22 Juli 2021 – 16:41 WIB
Pupuk Indonesia Gerak Cepat Dalam Menindaklanjuti Hasil Temuan BPK - JPNN.COM
Pupuk Indonesia (Ilustrasi). Foto Pupuk Indonesia

“Mengenai adanya temuan-temuan terkait dengan HPP, hal tersebut telah ditindaklanjuti oleh anak-anak perusahaan dan telah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku," ucap Wijaya.

Adapun dasar pengalokasian biaya HPP subsidi oleh Pupuk Indonesia didasari pada aturan Permentan no. 28.

“Dasar pemerintah membayar subsidi adalah hasil audit BPK, dan kami juga menerima pembayaran subsidi sesuai dengan audit tersebut," jelas Wijaya. 

Di tengah pandemi dan kondisi  ekonomi yang terpengaruh covid-19, Pupuk Indonesia juga masih dapat mencatatkan kinerja operasional yang positif.

Di antaranya tercapainya produksi tertinggi sebesar 19,38 juta ton baik untuk produk pupuk maupun non pupuk, serta penjualan sebesar 14,37 juta ton, termasuk pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi atau PSO sebesar 8,8 juta ton.

Dalam penyaluran pupuk bersubsidi, perseroan berpegang pada aturan Permentan No. 49, di mana petani yang berhak memperoleh pupuk bersubsidi selain harus tergabung dalam Gapoktan, juga sudah menyusun e-RDKK.

Selain itu, Pupuk Indonesia juga telah mempunyai sistem untuk mengevaluasi kinerja distributor dan pengecer.

Serta mengevaluasi atas implementasi aplikasi SIAGA (Sistem Informasi Niaga), dan menyempurnakan sistem aplikasi yang akan digunakan untuk penebusan dan penyaluran pupuk bersubsidi oleh distributor dan pengecer terintegrasi dengan sistem aplikasi yang telah ada, atau yang akan dikembangkan.

Pupuk Indonesia dalam menjalankan penugasan PSO selalu berpedoman pada ketentuan pemerintah yang mengatur hal tersebut, yaitu mengacu pada alokasi yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian dan tatalaksana yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close