Pupuk Indonesia Gerak Cepat Dalam Menindaklanjuti Hasil Temuan BPK
“Mengenai adanya temuan-temuan terkait dengan HPP, hal tersebut telah ditindaklanjuti oleh anak-anak perusahaan dan telah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku," ucap Wijaya.
Adapun dasar pengalokasian biaya HPP subsidi oleh Pupuk Indonesia didasari pada aturan Permentan no. 28.
“Dasar pemerintah membayar subsidi adalah hasil audit BPK, dan kami juga menerima pembayaran subsidi sesuai dengan audit tersebut," jelas Wijaya.
Di tengah pandemi dan kondisi ekonomi yang terpengaruh covid-19, Pupuk Indonesia juga masih dapat mencatatkan kinerja operasional yang positif.
Di antaranya tercapainya produksi tertinggi sebesar 19,38 juta ton baik untuk produk pupuk maupun non pupuk, serta penjualan sebesar 14,37 juta ton, termasuk pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi atau PSO sebesar 8,8 juta ton.
Dalam penyaluran pupuk bersubsidi, perseroan berpegang pada aturan Permentan No. 49, di mana petani yang berhak memperoleh pupuk bersubsidi selain harus tergabung dalam Gapoktan, juga sudah menyusun e-RDKK.
Selain itu, Pupuk Indonesia juga telah mempunyai sistem untuk mengevaluasi kinerja distributor dan pengecer.
Serta mengevaluasi atas implementasi aplikasi SIAGA (Sistem Informasi Niaga), dan menyempurnakan sistem aplikasi yang akan digunakan untuk penebusan dan penyaluran pupuk bersubsidi oleh distributor dan pengecer terintegrasi dengan sistem aplikasi yang telah ada, atau yang akan dikembangkan.