Pupuk Indonesia Pastikan Ada Sanksi untuk Distributor Nakal
KP3 ini mempunyai hak untuk merekomendasikan pencabutan ijin distributor melalui dinas daerah yang membawahi perdagangan apabila terbukti melakukan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi.
"Distributor juga harus mengawasi proses penyaluran secara ketat di kios binaannya dan melakukan penindakan apabila terbukti melakukan pelanggaran," tegas Wijaya.
Adapun terkait penyaluran pupuk subsidi tahun ini, Pupuk Indonesia berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 41 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No 771/KPTS/SR.320/M/12/2021 tentang alokasi dan HET pupuk bersubsidi tahun 2022.
Aturan ini mengatur alokasi pupuk bersubsidi di tingkat provinsi di seluruh Indonesia. Selanjutnya, dinas pertanian provinsi dan kabupaten akan menerbitkan SK untuk menetapkan alokasi pupuk bersubsidi di tingkat kabupaten sampai dengan kecamatan.
Dalam aturan pemerintah tersebut, pupuk bersubsidi diperuntukkan kepada petani yang tergabung dalam kelompok tani dan menginput kebutuhan pupuknya ke dalam sistem e-RDKK.
Untuk itu, Wijaya mengimbau kepada seluruh petani agar mengikuti ketentuan tersebut dan melakukan penebusan pupuk bersubsidi di kios-kios resmi.
Adapun ciri kios resmi Pupuk Indonesia Group adalah memiliki papan nama kios resmi dan menunjukkan harga eceran tertinggi (HET) pada tempat terbuka.
Untuk meningkatkan kepercayaan publik mencegah penyelewengan, meningkatkan transparansi, tata kelola dalam pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani yang berhak, saat ini Pupuk Indonesia sedang melakukan pilot project penggunaan digitalisasi kios-kios resmi dengan mengembangkan retail management system (RMS).