Pupuk Indonesia Salurkan 1,2 juta Ton Pupuk Bersubsidi Hingga Februari 2021
Selain itu, Gusrizal juga menambahkan bahwa dalam proses distribusi Pupuk Indonesia juga selalu mengikuti peraturan-peraturan yang berlaku, seperti Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV.
Serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021
Sebagai alternatif pemenuhan kebutuhan pupuk petani, Pupuk Indonesia juga telah mengembangkan Program Agrosolution, yang memberikan pendampingan kepada petani untuk memudahkan mereka dalam menjalankan siklus produksi pertanian.
“Peserta program ini berhasil meningkatkan produktivitasnya dari rata-rata 5 ton menjadi 9 ton per hektar. Harapannya, dengan peningkatan produksi, pendapatan juga meningkat dan bisa mengurangi ketergantungan petani terhadap pupuk bersubsidi," harap Gusrizal.(chi/jpnn)