Pupuk Indonesia Tingkatkan Ketersediaan Pupuk Subsidi di Lini 3
Untuk mendapatkan pupuk subsidi, petani wajib mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian (Kementan).
Ketentuan tersebut di antaranya wajib tergabung dalam kelompok tani, menggarap lahan maksimal dua hektar, dan menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) untuk selanjutnya di input pada sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) oleh petugas penyuluh pertanian setempat.
Pupuk Indonesia juga mengimbau kepada seluruh distributor dan pemilik kios resmi untuk senantiasa mengikuti ketentuan pemerintah dalam menyalurkan pupuk bersubsidi.
Pupuk Indonesia, tegas Wijaya, tidak akan segan menindak tegas distributor dan pemilik kios resmi yang kedapatan melakukan pelanggaran.
Selain berkoordinasi dengan KP3, Pupuk Indonesia juga terus memperkuat proses pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi.
Mulai dari pabrik (Lini I), gudang tingkat provinsi (Lini II), gudang tingkat kabupaten (Lini III), hingga ke kios-kios resmi di tingkat kios (Lini IV).(chi/jpnn)