Pura-pura Menanyakan Alamat, RD Melakukan Perbuatan Nekat, Sontoloyo
Sabtu, 17 Juli 2021 – 10:12 WIB
Dikatakan Jamain, tersangka merupakan spesialis jambret perhiasan. Dia sudah lebih tiga kali melakukan penjambretan dengan sasaran anak-anak.
“Tersangka ini merupakan residivis kasus jambret. Dia menjalankan aksinya di lokasi sepi dan menyasar anak-anak,” ungkap Jamain.
Jamain menuturkan, tersangka kini telah dilakukan penahan di Mapolsek Waringinkurung. Dia dijerat Pasal 365 ayat 1 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Kekerasan.
“Ancaman pidananya penjara paling lama sembilan tahun, ” tutur Jamain. (mg05/nda/radarbanten)