Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pura-pura Minta Air Minum, Pemuda Ini Bekap Bocah Perempuan Lalu Digarap

Kamis, 02 April 2015 – 22:05 WIB
Pura-pura Minta Air Minum, Pemuda Ini Bekap Bocah Perempuan Lalu Digarap - JPNN.COM

jpnn.com - BATAM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap terdakwa pencabulan, M Rasyid. Pria berusia 23 itu divonis bersalah karena terbukti mencabuli anak perempuan 10 tahun dan menyebabkan trauma mendalam bagi korban.

Putusan tersebut lebih ringan satu tahun daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Zulna. Terdakwa juga diwajibkan membayar 1 miliar dengan subsider empat bulan hukuman penjara. 

Terdakwa pun mengaku tidak mengajukan banding dan menerima putusan majelis hakim tersebut. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum.

Sementara itu, Hakim Budiman menuturkan bahwa pencabulan yang dilakukan Rasyid terjadi bulan November lalu di daerah Sagulung. Berawal saat Rasyid melihat korban bermain seorang diri di depan rumah. 

Saat itu juga timbul pikirannya untuk mencabuli korban. Namun, sebelum melancarkan aksinya, pria bertubuh kecil ini memantau keadaan rumah orangtua korban. Karena orangtua korban tidak berada di rumah Rasyid pun semakin berniat mencabuli korban. 

Ia lantas berpura-pura meminta air minum. Tanpa adanya perasaan curiga,  Bunga memenuhi permintaan Rasyid dengan mengambil air minum ke dalam rumah. Seperti mendapat kesempatan, Rasyid mengikuti korban dari belakang dan menutup pintu depan. 

Di dalam rumah, Rasyid langsung membekap mulut Bunga dan mencoba membuka pakaian gadis kecil itu. Namun korban langsung mengigit tangan Rasyid dan berlari keluar rumah sambil berteriak. Warga sekitar langsung mendengar teriakan Bunga dan menangkap Rasyid.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, membuat korban trauma. Terdakwa juga tak mengakui perbuatanya, padahal sudah tertangkap warga," kata Hakim Budiman.

BATAM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap terdakwa pencabulan, M Rasyid. Pria berusia 23 itu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News