Pura-pura Tanya Alamat, Dua Pemalak Ditangkap

“Bukannya ikut dengan petugas keamanan, satu pelaku yang membawa sepeda motor langsung melarikan diri dengan meninggalkan satu pelaku bersama korban yang diamankan petugas keamanan,” katanya.
Di hadapan petugas seorang pelaku mengakui akan melakukan aksi pemerasan dan mengancaman terhadap korban, petugas Polsek Taruma yang telah mengetahui identita pelaku yang melarikan diri langsung menangkap setelah beberapa jam.
“Di dalam penangkapan tersebut petugas sempat mengamankan sebilan celurit yang digunakan pelaku saat menjalankan aksi kejahatannya,” katanya.
“Kami kenakan Pasal 363 juncto 365 tentang Pemerasan disertai kekerasan dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara,” tandas Agus.(dam/pojokbekasi)