Purek II UNJ Disemprot Hakim Tipikor
Terima THR Rp 20 Juta dari Orang tak DikenalKamis, 21 Maret 2013 – 16:27 WIB
Hakim Made mengingatkan, kalau pejabat negara menerima pemberian THR, itu merupakan gratifikasi. Dia mengatakan, seharusnya kalau menerima THR itu dilaporkan ke KPK.
Hakim Made tetap tidak percaya kalau Surjadi tak kenal siapa pemberi THR itu.
Hakim Made heran mengapa sebagai dosen Surjadi tidak bertanya dulu siapa dan untuk kepentingan apa terkait THR itu.