Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Purek II UNJ Disemprot Hakim Tipikor

Terima THR Rp 20 Juta dari Orang tak Dikenal

Kamis, 21 Maret 2013 – 16:27 WIB
Purek II UNJ Disemprot Hakim Tipikor - JPNN.COM
JAKARTA - Pembantu Rektor II Universitas Negeri Jakarta, Surjadi,  dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi di UNJ di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (21/3).

Dalam persidangan dengan terdakwa Fahrudin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama Ketua Panitia Pengadaan Tri Mulyono itu, Surjadi mengaku menerima Tunjangan Hari Raya menjelang lebaran 2010 sebesar Rp 20 juta.

Namun, ia mengaku tidak kenal dengan pemberinya dan untuk kepentingan apa dirinya diberikan THR dalam sebuah amplop itu. Termasuk apakah itu terkait dengan proyek UNJ.

Pengakuan ini membuat salah satu hakim Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, sedikit geram. Hakim pun menceramahi Surjadi.

JAKARTA - Pembantu Rektor II Universitas Negeri Jakarta, Surjadi,  dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi di UNJ di

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News