Puskesmas se-Jombang Dipungli, Jatah 5 Persen untuk Bupati
Selanjutnya, uang Rp 75 juta itu diserahkan ke Nyono. “Dari Rp 75 juta itu, sebagian digunakan untuk membayar iklan kampanye NSW,” kata Syarif.
Sedangkan motif suap karena Inna diduga pengin statusnya sebagai Plt kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang menjadi definitif. Karena itu dia menyuap Nyono.
“Setelah gelar perkara, disimpulkan adanya tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji ke bupati Jombang terkait pengisian jabatan di Pemkab Jombang,” sambung Syarif.
KPK telah menetapkan dua tersangka. Yakni Nyono sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Inna sebagai pemberinya.
Nyono dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sedangkan Inna sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.(jpg/ara/jpnn)