Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pustaka Akademika di Untirta Dukung Lahirnya UU Tentang MPR

Rabu, 02 September 2020 – 20:57 WIB
Pustaka Akademika di Untirta Dukung Lahirnya UU Tentang MPR - JPNN.COM
Kepala Biro Humas MPR Siti Fauziah di acara Pustaka Akademika Unirta Serang, Banten, Rabu (2/9). Foto Humas MPR RI

jpnn.com, BANTEN - Dukungan terhadap pembuatan Undang-Undang (UU) yang secara khusus mengatur fungsi, tugas, kedudukan serta kewenangan MPR RI terus mengalir.

Kali ini dukungan muncul di forum Pustaka Akademika yang berlangsung di Auditorium Gedung B Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Serang, Banten, pada Rabu (2/9).

Saat ini, tugas, fungsi dan kewenangan MPR RI diatur dalam Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau MD3.

Pustaka Akademika di Untirta membahas skripsi berjudul “Konstitusionalitas Pembentukan Undang-Undang Kelembagaan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia Sebagai Bentuk Pengejawantahan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.

Forum itu dihadiri Kepala Biro Humas MPR Siti Fauziah, Wakil Rektor III Untirta Suherna, serta Dekan FH Untirta Agus Prihartono beserta para dosen serta mahasiswa kampus itu.

Restu Gusti Monitasari selaku penulis skripsi tersebut mengatakan bahwa fungsi dan tugas MPR RI saat ini terkesan rancu, karena diatur dalam satu UU yang sama dengan DPR, DPD dan DPRD.

Hall itu seolah olah memosisikan MPR punya upoksi yang sama dengan tiga lembaga lainnya tersebut. Padahal, antara MPR dengan DPR, DPD serta DPRD sangat berbeda.

"Seperti halnya Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, BPK serta Komisi Yudisial, seharusnya MPR juga diatur secara terpisah dari DPR, DPD dan DPRD, dalam undang-undang tersendiri.  Ini sesuai dengan perintah pasal 2 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945," kata Restu Gusti.

Memisahkan MPR RI dengan DPR, DPD dan DPRD dinilai konstitusional sesuai UUD NRI 1945.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close