Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Putar Otak, Cari Cara Baru Atasi Kemacetan Sudirman-Thamrin

Rabu, 10 Januari 2018 – 05:01 WIB
Putar Otak, Cari Cara Baru Atasi Kemacetan Sudirman-Thamrin - JPNN.COM
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansah. Foto: M Adil/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 141 tahun 2015 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di kawasan Sudirman-MH Thamrin membuat Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta harus memutar otak.

Kepala Dishub DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, pihaknya harus menyiapkan formula baru untuk mengatasi kemacetan di ruas Jalan Sudirman-MH Thamrin setelah keluarnya putusan MA tersebut.

"Dengan dibatalkannya kebijakan ini, kami dengan Polda Metro Jaya harus cari formula baru untuk atasi kemacetan lalu lintas," ucapnya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (9/1).

Menurut Andri, sebagai tahap awal, pihaknya bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait akan membahas terlebih dahulu mekanisme pencabutan Pergub Nomor 141 tahun 2015 ini.

"Pertama kita akan bahas dulu mekanisme putusan tersebut. Kemudian juga masalah antisipasi apabila putusan dilaksanakan," katanya.

Kendati demikian, dia memastikan akan menjalankan putusan MA dengan Nomor 57 P/HUM/2017 tersebut. Namun pelaksanaannya masih menunggu pencabutan pergub yang mengatur kebijakan ini.

"Kita terima putusan dan akan cari kebijakan penggantinya," tandasnya. (dil/jpnn)

Keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan larangan sepeda motor di kawasan Sudirman-Thamrin membuat Dishub DKI Jakarta harus memutar otak

Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News