Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kuasa Hukum Rafael Alun Respons Positif Putusan Mahkamah Agung

Kamis, 25 Juli 2024 – 16:41 WIB
Kuasa Hukum Rafael Alun Respons Positif Putusan Mahkamah Agung - JPNN.COM
Rafael Alun Trisambodo. Foto: Fathan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan rumah atas nama istri Rafael Alun, Ernie Meike yang sempat disita kasus dugaan gratifikasi yang menyeret nama mantan pejabat di Ditjen Pajak Kemenkeu tersebut.

Perintah tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan MA yang menolak kasasi yang diajukan KPK terhadap vonis Rafael Alun.

Kuasa Hukum Rafael Alun, Junaedi Saibih merespons putusan tersebut dan menyebut bahwa pihaknya belum mendapatkan salinan lengkap.

Namun, jika menurut aturan perundangan yang berlaku dan fakta persidangan memang sudah seharusnya aset rumah tersebut dikembalikan karena perolehan harta tersebut bukan dari hasil gratifikasi ataupun suap.

Apalagi, lanjut dia, harta Rafael Alun tersebut telah diikutsertakan pengampunan pajak (tax amnesty) dan masuk dalam perlindungan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (UU Tax Amnesty).

"Memang dari awal kita sudah bilang ini harusnya nggak boleh (disita) karena harta itu sudah dilaporkan dalam tax amnesty," ujar Junaedi dalam siaran persnya, Kamis (25/7).

Adapun barang bukti yang diperintahan untuk dikembalikan meliputi barang bukti perkara TPPU nomor 434 berupa uang tunai senilai Rp 199.970.000 yang berasal dari pencairan deposito berjangka atas nama Ernie Meike Torondek.

Barang bukti perkara TPPU nomor 436 berupa uang tunai senilai Rp 19.892.905,70 yang berasal dari rekening tabungan atas nama Ernie Meike Torondok.

Kuasa hukum dari Rafael Alun merespons positif soal putusan dari Mahkamah Agung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News