Putra Wakil Bupati Banyuasin Jalani Rehabilitasi Narkoba di Lido Bogor
Kemudian Pasal 132 ayat 1, Undang-undang RI Nomor 32 dengan ancaman hukuman ditambah 1/3.
Seperti diketahui, ST bersama rekannya IR digrebek satnarkoba Polres Banyuasin di kamar nomor 27 mess Pemerintah Kabupaten Banyuasin Senin (25/11) yang lalu.
Dari penggerbekan Polisi mengamankan pirek, kaca bening, dan lengkap dengan rangkaian alat isap, bong yang terbuat dari sebuah botol dan bipet air mineral.
Kemudian dari pengembangan, diamankan penyuplai narkoba kepada ST dan IR yaitu Erik Sandi alias Nice, 34, warga Desa Galang Tinggi dan Aditya Darma Nugraha, 27, warga Pangkalan Balai.
Diamankan satu paket sabu seberat bruto 1,43 gram, timbangan digital, HP Samsung, bungkus plastik klip bening, skop plastik terbuat dari pipet.(qda)