Putri Aryanti Divonis Bebas
Kamis, 25 Agustus 2011 – 17:47 WIB
Hakim Mama M Ambari dalam sidang yang berlangsung Kamis (25/8) sore menyebut Putri hanya terbukti menggunakan narkoba jenis sabu, yang hanya untuk kepentingan sendiri.
‘’Terdakwa dijatuhkan hukuman satu tahun untuk menjalani rehabilitasi,’’ ujarnya dalam sidang tersebut. ‘’Oleh karenanya, membebaskan terdakwa dari dakwaan primer,’’ tambahnya.
JAKARTA—Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya membebaskan Putri Aryanti, cicit mantan Presiden Soeharto, dari jeratan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Program Upland Kementan Diharapkan Bisa Perkuat Ketahanan Pangan
Minggu, 24 November 2024 – 15:53 WIB - Humaniora
Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar, Yayan: Hadiahnya Luar Biasa, ya
Minggu, 24 November 2024 – 15:52 WIB - Hukum
Pak Gubernur Ini Menjadi Salah Satu yang Diamankan KPK, Kasusnya Diduga Pungutan Pilkada
Minggu, 24 November 2024 – 15:15 WIB - Nasional
Warga Diimbau Waspada, Gunung Lewotobi Kembali Erupsi
Minggu, 24 November 2024 – 14:53 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Periksa Cagub Bengkulu Menjelang Masa Tenang, KPK Disebut Terima Orderan
Minggu, 24 November 2024 – 12:35 WIB - Bulutangkis
Final China Masters 2024 Dibuka dengan Dramatis, 93 Menit
Minggu, 24 November 2024 – 14:32 WIB - Politik
Hasto Mendengar Informasi Bakal Dijadikan Tersangka di Kasus Absurd
Minggu, 24 November 2024 – 13:37 WIB - Jabar Terkini
BPBD: 2.014 Rumah Terendam, 12.250 Kepala Keluarga Terdampak Banjir di Kabupaten Bandung
Minggu, 24 November 2024 – 14:30 WIB - Bulutangkis
Live Streaming Final China Masters 2024 Jojo Vs Antonsen, Sekarang!
Minggu, 24 November 2024 – 16:17 WIB