Putri Aryanti Divonis Bebas
Kamis, 25 Agustus 2011 – 17:47 WIB
Atas putusan ini, JPU belum mengambil sikap apakah akan menerima atau melakukan banding atas vonis ini. Mereka meminta waktu untuk berfikir kepada majelis.
Seperti diketahui Putri ditangkap bersama seorang perwira polisi tengah menggunakan sabu-sabu di sebuah hotel di Jakarta Selatan, Jumat 18 Maret 2011 lalu. Dari sinilah Putri diamankan polisi dan akhirnya menjalani proses persidangan. (zul/jpnn)