Putri Candrawathi Ceritakan Peristiwa di Magelang ke Komnas HAM, Apa Itu?
Jumat, 26 Agustus 2022 – 22:35 WIB
Mereka semua dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara sumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (mcr4/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Baca Juga: