Putri Candrawathi Dihukum 20 Tahun Penjara, Terbukti Ikut Pembunuhan Berencana
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi yang menjadi terdakwa pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Majelis hakim PN Jaksel yang mengadili Putri Candrawathi menyatakan istri Ferdy Sambo tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah turut serta melakukan pembunuhan berencana.
“… menjatuhkan hukuman pidana kepada Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Wahyu Iman Santosa selaku ketua majelis hakim PN Jaksel yang mengadili perkara itu dalam persidangan yang digelar pada Senin (13/2).
Ruang sidang langsung bergemuruh oleh suara pengunjung setelah Hakim Wahyu mengucapkan putusan hukuman untuk Putri.
Namun, suara-suara itu langsung mereda setelah petugas meminta pengunjung tetap tenang.
Hakim pun melanjutkan pembacaan vonis. Poin lain dalam vonis itu ialah pengembalian barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk penanganan perkara lain.
“… membebani terdakwa Putri Candrawathi membayar biaya perkara Rp 5.000,-,” ucap JPU.
Putusan dari majelis hakim itu lebih berat ketimbang tuntutan dari JPU. Sebelumnya, JPU meminta majelis hakim menghukum Putri Candrawathi dengan penjara selama delapan tahun.(cr3/JPNN.com)