Putri Candrawathi Pura-pura Tidak Paham, Cerita Bersambung Ferdy Sambo Penuh Khayalan
Senin, 30 Januari 2023 – 15:48 WIB
JPU menilai poin-poin pembelaan dalam pleidoi kubu terdakwa Putri Candrawathi, tidak berdasar hukum.
Menurut tim JPU sangat layak majelis hakim mengesampingkan pleidoi kubu Putri Candrawathi tersebut.
Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara oleh JPU dalam perkara kematian Brigadir J.
Istri Ferdy Sambo itu diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. (cr3/jpnn)