Putri Candrawathi Tak Ditahan karena Punya Balita, Arist Singgung Tas Mahal
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait menanggapi soal Putri Candrawathi yang tidak ditahan karena alasan memiliki balita (bawah lima tahun).
Menurut Arist, tidak ada alasan untuk istri Ferdy Sambo itu tak ditahan.
Hal itu karena Putri merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana yang ancaman maksimalnya hukuman mati.
"Iya (Putri harus langsung ditahan) karena ancamannya di atas lima tahun penjara, bahkan seumur hidup, hukuman mati, enggak ada alasan, apalagi sudah dikatakan dia tidak kooperatif, kan, berapa kali dia minta izin sakit sampai 14 hari," kata Arist kepada JPNN.com, Jumat (2/9).
Arist menambahkan jika Putri Candrawathi ditahan, anaknya bisa diasuh keluarga besarnya yang dinilai mampu.
"Baru setelah ditahan baru nanti akan dipikirkan kemudian apakah anaknya itu akan dia berikan pengasuhannya kepada keluarga Ferdy Sambo dan Ibu Putri, kan, masih ada keluarganya yang mampu, bukan keluarga miskin, kan," ujar Arist.
Dia lantas menyinggung soal tas mewah yang dipakai Putri saat rekontruksi. Menurutnya, harga tas tersebut lebih dari Rp 17 juta.