Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Putri dan Irjen Ferdy Sambo Berkumpul dengan Para Ajudan: Siapa yang Berani Menembak Brigadir J?

Sabtu, 20 Agustus 2022 – 18:31 WIB
Putri dan Irjen Ferdy Sambo Berkumpul dengan Para Ajudan: Siapa yang Berani Menembak Brigadir J? - JPNN.COM
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan Putri Candrawathi ada di lokasi ketika menskenariokan pembunuhan terhadap Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dok Instagram Kadiv Propam Polri.

jpnn.com - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan Putri Candrawathi ada di lokasi ketika menskenariokan pembunuhan terhadap Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Para ajudan Irjen Ferdy Sambo, seperti Bharada Richard Eliezer alias Bharara E, Bripka Bripka Ricky Rizal alias RR, dan Kuat Ma'ruf alias KM, lalu ditanyakan siapa yang berani mengeksekusi Brigadir J.

Putri terekam kamera CCTV berada di tempat kejadian perkara, baik sebelum, sesaat, maupun sesudah, penembakan Brigadir J.

"(Putri) ada di lantai tiga ketika Ricky dan Richard saat ditanya kesanggupan untuk menembak almarhum Josua," kata Agus saat dikonfirmasi, Sabtu (20/8).

Agus mengungkapkan peran Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan Brigadir J, ikut dalam skenario yang dibangun oleh suaminya, Ferdy Sambo.

"Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS," kata dia.

Jenderal bintang tiga itu mengatakan bahwa keterangan para saksi dan alat bukti yang ada menjadi dasar penyidik menetapkan Putri sebagai tersangka bersama Ferdy Sambo.

Putri juga yang mengajak berangkat ke Duren Tiga bersama tersangka RE, tersangka RR, tersangka KM, dan korban Brigadir J.

Putri bersama Ferdy Sambo juga bersama-sama mengiming-imingi uang kepada para ajudan mereka.

"Bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR, dan KM," ungkapnya.

Dalam kasus ini, timsus telah menetapkan lima orang tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Lima tersangka itu, yakni Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharara E, Bripka RR, dan KM. Ferdy Sambo Cs dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara paling lama 20 tahun. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Para ajudan Irjen Ferdy Sambo juga diiming-imingi duit untuk mengeksekusi Brigadir J.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News