Putri dan Menantu Habib Rizieq Tak Hadir, Brigjen Awi: Kalau Sudah Penyidikan, Sudah KUHAP, Berarti Apa?
Rabu, 25 November 2020 – 06:56 WIB
"Setelah bukti permulaan cukup, ditingkatkan ke penyidikan, kalau tidak (cukup), berarti dihentikan penyelidikannya," kata Awi.
Brigjen Awi menegaskan bahwa pada tahap penyidikan maka pemanggilan pihak terkait akan sesuai dengan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kalau sudah masuk penyidikan, sudah KUHAP, berarti apa? Kalau dipanggil sekali, dua kali tidak hadir, tiga kali, kami ada surat perintah membawa, sudah tegas, memang demikian," katanya. (antara/jpnn)