Putri Habib Rizieq Menikah, Kok Kepala KUA Tanah Abang Dicopot?
Namun, Bukhori mengaku tak mendengar pencopotan kepala KUA di daerah lain. Oleh karena itu legislator PKS tersebut menganggap pencopotan Sukana dari jabatan kepala KUA Tanah Abang merupakan tindakan berlebihan.
"Tanggung jawab kepala KUA hanya pada ranah administratif dan bukan pada ranah penentuan kebijakan strategis," jelas Bukhori.
Selain itu, Bukhori juga meminta Kemenag menjelaskan kepada publik tentang bentuk pelanggaran prokes yang dilakukan oleh Sukana. Sebab jika alasan itu karena kerumunan, katanya, hal tersebut di luar kuasa kepala KUA.
"Justru salah alamat bila dia yang harus dimintai pertanggungjawaban,” ungkapnya.
Lebih lanjut Bukhori merujuk ketentuan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengendalian Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Ketentuan itu mengatur pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat dilakukan oleh TNI dan Polri dalam rangka membantu gubernur, bupati, wali kota.
“Dengan demikian, saya memandang bahwa pihak yang memiliki kekuatan dan wewenang untuk penegakan disiplin prokes di masyarakat ialah kepala daerah yang dibantu oleh aparat. Sehingga, jika terjadi dugaan pelanggaran prokes di satu tempat, maka yang harus dimintai pertanggungjawaban adalah mereka,” jelasnya.(boy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: