Putri Syamsul Arifin jadi Jaminan
Rabu, 08 Juni 2011 – 03:27 WIB
Kepada wartawan usai sidang, Muhibuddin menjelaskan, JPU tidak ada maksud untuk menghalang-halangi upaya pengobatan Syamsul. Second opinion dilakukan, lanjut jaksa KPK asal Aceh itu, justru untuk menghindari kemungkinan opini buruk terhadap hakim.
Jika izin langsung disetujui, katanya, hakim bisa dianggap memberikan perlakuan khusus kepada Syamsul. "Jangan sampai muncul opini keputusan hakim merupakan dispensasi," ujarnya.
Muhibuddin mengatakan, pihaknya Selasa (7/6) sore langsung akan menghubungi dokter dari RSCM untuk memeriksa Syamsul.