Dr. Antono Sutandar dari RS Jantung Harapan Kita saat memberikan keterangan mengenai kondisi Gubernur Sumut nonaktif Syamsul Arifin di pengadilan tipikor, Selasa (7/6). Foto : Arundono/JPNN
Sementara, anggota kuasa hukum Syamsul, Abdul Hakim Siagian, menjelaskan, pada Senin (6/6) malam sebenarnya juga sudah ada tim dari KPK yang datang ke RS Jantung Harapan Kita. Tim ini melakukan cross check terhadap keterangan tertulis tim dokter yang sudah disampaikan di persidangan Senin (6/6) pagi, dibandingkan dengan kondisi Syamsul yang sebenarnya. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Majelis hakim pengadilan tipikor sudah memberikan sinyal mengabulkan permohonan izin pengobatan Gubernur Sumut nonaktif Syamsul Arifin