Putus Cinta, Pria Ini Sebar Video Asusila Perempuan Penjual Martabak
"Tersangka merasa emosi dan marah kepada korban yang telah menolak untuk melanjutkan hubungan, sehingga melakukan penyebaran tersebut," kata dia lagi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Belajar dari kasus itu, Tony juga mengingatkan masyarakat agar bisa menjaga data dan dokumentasi pribadi.
Masyarakat juga diingatkan agar tidak mendokumentasikan hal-hal pribadi yang dapat menimbulkan masalah di kemudian hari.
"Hati-hati menggunakan sarana komunikasi seluler maupun telepon genggam. Jangan menyebar konten-konten pornografi atau kegiatan-kegiatan yang tidak bisa dikonsumsi publik," tegasnya. (antara/jpnn)