Putusan Banding Perberat Hukuman Bahasyim
Selasa, 24 Mei 2011 – 17:53 WIB
Dakwaan lain yang dijeratkan pada mantan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta VII itu adalah sengaja melakukan pencucian uang dengan modus memindah-mindahkan uang Rp 64 miliar ke rekening anak istrinya. Dakwaan jaksa juga sempat menyebut adanya transaksi penyetoran uang mencurigakan ke keluarga Bahasyim dengan nilai total hampir Rp 1 triliun. (pra/jpnn)