Putusan Dieksekusi, Antasari Resmi jadi Napi
Senin, 03 Januari 2011 – 10:10 WIB
Meski demikian Antasari masih berupaya mengajukan PK. Kuasa hukum Antasari, Ari Yusuf Amir, meyakini kliennya bakal bebas melalui putusan PK.
"Keyakinan (untuk bebas) makin besar karena dalam putusan kasasi, salah seorang dari tiga hakim melakukan dissenting opinion. Hakim itu memang selalu hadir di persidangan. Alasan seorang hakim yang berpendapat berbeda untuk membebaskan Pak Antasari karena fakta-fakta persidangan menunjukkan bahwa Pak Antasari memang tak pernah melakukan pembunuhan atau menyuruh orang untuk membunuh,” bebernya.(pra/run/jpnn)