Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Putusan Dieksekusi, Antasari Resmi jadi Napi

Senin, 03 Januari 2011 – 10:10 WIB
Putusan Dieksekusi, Antasari Resmi jadi Napi - JPNN.COM
Antasari Azhar saat dijemput petugas kejaksaan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA - Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, akhirnya resmi menjadi narapidana. Hal itu setelah vonis 18 tahun dari pengadilan telah dieksekusi oleh kejaksaan.

Antasari dijemput dari Rutan Narkoba Polda Metrojaya sekitar pukul 09.00 hari ini (3/1) oleh petugas kejaksaan yang didampingi kepolisian. Bercelana panjang biru dan jemeja lengan pendek putih bergaris biru, mantan jaksa itu digelandang menuju LP Cipinang.

Namun eksekusi putusan itu tak membuat Antasari berhenti melawan putusan pengadilan. Meski MA sudah menolak permohonan kasasi yang diajukannya, namun masih ada upaya Peninjauan Kembali (PK).

"Karena sarat dengan kejanggalan (dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen)" ucap Antasari. "Karenanya saya akan ajugak peninjauan kembali (PK)," ucapnya.

JAKARTA - Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, akhirnya resmi menjadi narapidana. Hal itu setelah vonis 18 tahun dari pengadilan telah dieksekusi oleh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close