Putusan DKPP Soal Pembukaan Kotak Suara Bisa Jadi Pertimbangan MK
Akan tetapi keputusan DKPP ini bisa saja dijadikan pertimbangan hakim di MK sehingga bisa juga mempengaruhi keputusan KPU sebagaimana yang diadukan oleh para penggugat.
Sebelumnya, Sidang kedua gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di gedung Mahkamah Konstitusi kembali digelar hari ini. Dalam pembukaan pembacaan berkas tuntutanya, tim Prabowo-Hatta selaku pemohon menyoroti kasus pembukaan kotak suara yang dilakukan secara sepihak oleh KPU di beberapa TPS.
"KPU membuka alat bukti dengan melawan hukum. Oleh sebab itu bukti yang diajukan dalam persidangan sengketa pilkada ini merupakan alat bukti yang tidak sah," kata anggota tim kuasa hukum Prabowo-Hatta, Didi Supriyanto.
Menurut Didi apa yang dilakukan KPU merupakan pelanggatan etik penyelenggaraan pemilu. Selain itu bertentang dengan perundang-undangan yang berlaku.
"Berdasarkan pasal 149 UU Pilpres, KPU Kabupaten Kota menyimpan dan menjaga keutuhan kotak suara dalam keadaan digembok dan disegel di tempat yang terjaga kerahasiaannya. Dengan begitu seolah KPU sudah mengetahui terkait materi PHPU yang diajukan pemohon," imbuhnya.
Prabowo-Hatta juga menduga, KPU beserta jajarannya melanggar peraturan perundang-undangan terkait pilpres. Di antaranya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, Peraturan KPU Nomor 5, Nomor 18, Nomor 19, dan Nomor 20, serta Peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2014 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil serta Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
Kuasa hukum Merah Putih Maqdir Ismail meminta MK menyatakan batal dan tidak sah terhadap keputusan KPU Nomor 535/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014.
Setelah itu, pemohon lewat kuasa hukumnya, meminta MK menyatakan bahwa perolehan suara yang benar adalah yang dicantumkan dalam berkas gugatan, yakni pasangan Prabowo-Hatta dengan 67.139.153 suara dan pasangan Jokowi-JK dengan 66.435.124 suara. (mas/jpnn)