Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Putusan DKPP tak Terkait Hasil Pilpres

Rabu, 20 Agustus 2014 – 07:37 WIB
Putusan DKPP tak Terkait Hasil Pilpres - JPNN.COM
Nur Hidayat Sardini. Foto: dok.JPNN

Bagaimana sekiranya hasil putusan MK dan DKPP berbeda?

Setelah putusan dibacakan kami tidak akan mengomentari lebih jauh. Kami serahkan pada publik untuk menilainya. Prosedur kan sudah terbuka, semua orang menyaksikan. Jadi apapun putusan nantinya, itulah yang terbaik yang diputuskan oleh kelima anggota DKPP. Dan saya kira bebas orang menilainya. Masyarakat bebas menerjemahkan dan memberi penilaian terhadap apapun yang kita lakukan.

Secara pribadi saya berterima kasih kalau mengkriitik DKPP, kami anggap vitamin untuk meningkatkan kinerja kami. Misalkan putusan berbeda, kami serahkan pada penilaian masyarakat. Tapi satu hal yang dipahami, tugas dan kewenangan kami beda dengan MK. Kami pada kode etik, sementara MK itu pada hasil. UUD1945 kan menegaskan begitu. Demikian juga dengan Peraturan MK dan DKPP.

Ada desakan DKPP menggelar sidang putusan lebih cepat dari MK. Apakah putusan DKPP memengaruhi putusan MK?

Hasil putusan DKPP tidak terkait sama sekali dengan hasil pilpres. Tapi meski begitu kami tetap mendengar masukan agar pembacaan putusan DKPP dilakukan sebelum dibacakannya putusan MK. Saya kira itu sudah kami penuhi. Bahwa selisihnya hanya beberapa jam, itu perkara lain. Putusan kita kan jam 11.00 WIB. Sementara di MK kalau tidak salah itu Pukul 14.00 WIB. Artinya kan jelas, kami mendahului putusan MK. Berarti permintaan pengadu sudah kami penuhi. Lebih dari itu terserah publik menilai konsekuensi dari putusan DKPP. Perspektif yang dibangun kan beda. Bagi kami yang penting bagaimana putusan ini terbaik bagi semua pihak.

Poin apa yang menjadi catatan penting bagi DKPP dalam menilai sebuah kasus?

Yang pertama pokok pengaduan. Istilahnya konstruksi perbuatan. Inilah yang akan dijadikan landasan utama untuk membahasnya. Berikutnya apakah materi pengaduan disertai alat bukti. Nah kalau sebuah perkara sampai dimajukan dalam persidangan, pasti sudah ada 2 alat bukti. Kemudian apakah dalil yang diajukan terdukung, revelan dengan bukti yang dihadirkan. Alat bukti itu bisa petunjuk, keterangan para pihak, saksi dan saksi ahli. Itu yang kami periksa dalam sidang. Nah itu kita dalami lagi dalam lingkungan DKPP.

Setiap anggota DKPP saja, itu punya pendapat dan itu harus tertulis. Misalnya kalau 14 pengadu, berarti pokok pengaduannya lebih dari itu. Karena satu pengadu bisa ajukan banyak dalil. Itu kita periksa satu persatu. Kita konfrontir dengan bukti, saksi, ahli dan pendapat terkait. Dari situ akan didapat duduk perkara sebenarnya. Duduk perkara nantinya akan dikembalikan lagi ke pokok pengaduan, apakah terbukti atau sebaliknya.

DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan presiden

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News