Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Putusan DPRD Medan Tak Berlaku Surut Untuk Centre Point

Rabu, 11 Maret 2015 – 10:10 WIB
Putusan DPRD Medan Tak Berlaku Surut Untuk Centre Point - JPNN.COM
Ferry Mursyidan Baldan. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Ferry Mursyidan Baldan, angkat bicara menyikapi rencana DPRD Kota Medan yang akan menggelar sidang paripurna membahas perubahan peruntukan lahan PT Kereta Api di Jalan Jawa Medan, di mana bangunan Center Point milik PT Agra Citra Karisma (ACK) kini berdiri.

Ferry mengingatkan, perubahan peruntukan lahan harus dilakukan dalam konteks tata ruang. Karena itu, rapat paripurna DPRD tidak akan sertamerta dapat membuat status lahan PT KAI di Jalan Jawa, berubah status fungsi peruntukannya.

“Putusan DPRD bersifat usulan bagi peruntukan lahan yang akan digunakan pada PT KAI atau usulan pengalihan lahan yang tercantum dalam Perda Tata Ruang Medan,” katanya menjawab JPNN.com, Rabu (11/3).

Karena itu menurut menteri yang berasal dari Partai NasDem ini, meski nantinya rapat DPRD Medan memutuskan adanya perubahan peruntukan lahan tersebut, tetap tidak akan berlaku surut. Apalagi lahan tersebut merupakan milik negara.

“Jadi putusan DPRD tidak bisa retroaktif (berlaku surut) terhadap status lahan PT KAI. Apalagi sedang dalam proses hukum, dalam hal ini ditangani oleh Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Selain tidak berlaku surut, Ferry juga mengingatkan pentingnya DPRD memerhatikan fakta, bahwa saat ini Kejagung masih melakukan penyidikan atas dugaan kasus pengalihan lahan PT KAI menjadi Hak Pengelolaan Tanah oleh Pemda Tingkat II Medan Tahun 1982, Penerbitan Hak Guna Bangunan Tahun 1994, Pengalihan Hak Guna Bangunan Tahun 2004, serta perpanjangan Hak Guna Bangunan Tahun 2011, di atas lahan dimaksud.

Bahkan tak main-main, dua dari tiga tersangka yang ditetapkan merupakan mantan Wali Kota Medan, Abdillah dan Rahudman Harahap.

“Terhadap masalah lahan PT KAI yang pengalihan lahannya sedang ditangani Kejagung, maka proses hukumnya tetap berjalan terus,” katanya.

JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Ferry Mursyidan Baldan, angkat bicara menyikapi rencana DPRD Kota

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News