Putusan Hakim Akui Keabsahan Kepemimpinan OSO
Kamis, 08 Juni 2017 – 16:02 WIB
“Majelis hakim sependapat dengan pendapat Prof. Yusril Mahendra bahwa tindakan pengambilan sumpah tidak bisa dijadikan obyek sengketa karena acara seremonial,” kata Nelvy.(boy/jpnn)