Putusan Hakim Bisa Tidak Menolak atau Menangkan BG
jpnn.com - JAKARTA - Opsi ketiga diprediksi bisa dilakukan hakim Sarpin Rizaldi dalam menghadapi situasi tekanan luar biasa menjelang putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan pada Senin (16/2) pagi.
Bukan menerima gugatan praperadilan seperti yang terus disuarakan kubu BG, atau tidak ragu menolaknya seperti yang disuara pendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Hakim bisa bersifat netral atau menyatakan kurang lengkap pihak yang dibawa ke pengadilannya," kata Direktur Eksekutif Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dilansir Rakyat Merdeka Online (Grup JPNN.com).
Boyamin menilai, kemungkinan ini cukup besar. Pasalnya, saat persidangan pekan kemarin, kubu Budi tidak bisa menghadirkan pihak Bareskrim Mabes Polri yang pernah menangani kasus rekening gendutnya. Hasil penyelidikan Bareskrim hanya disampaikan pengacara Budi.
"Hakim kan tidak tahu proses penyelidikan di Bareskrim dulu. Tapi pihak Budi tidak bisa menghadirkan Bareskrimnya, hanya klaim dari pengacaranya. Jadi, bisa saja ditanyakan kurang lengkap," jelasnya.
Jika betul dinyatanya kurang lengkap, urusannya jadi panjang lagi. Budi bisa mengajukan gugatan baru dengan melengkapi pihak terkait.
"BG bisa gugat lagi dengan melengkapi pihak itu," jelas Boyamin.
Pakar hukum Universitas Trisaksi Yenti Garnasih juga menilai ada kemungkinan hakim memilih opsi ketiga. Namun, opsi ketiga yang dia maksud adalah menyatakan tidak berwenang.