Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Putusan Hakim Bisa Tidak Menolak atau Menangkan BG

Senin, 16 Februari 2015 – 00:39 WIB
Putusan Hakim Bisa Tidak Menolak atau Menangkan BG - JPNN.COM
Hakim Sarpin Rizaldi memimpin sidang Praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan dengan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (9/2). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Opsi ketiga diprediksi bisa dilakukan hakim Sarpin Rizaldi dalam menghadapi situasi tekanan luar biasa menjelang putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan pada Senin (16/2) pagi.

Bukan menerima gugatan praperadilan seperti yang terus disuarakan kubu BG, atau tidak ragu menolaknya seperti yang disuara pendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Hakim bisa bersifat netral atau menyatakan kurang lengkap pihak yang dibawa ke pengadilannya," kata Direktur Eksekutif Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dilansir Rakyat Merdeka Online (Grup JPNN.com).

Boyamin menilai, kemungkinan ini cukup besar. Pasalnya, saat persidangan pekan kemarin, kubu Budi tidak bisa menghadirkan pihak Bareskrim Mabes Polri yang pernah menangani kasus rekening gendutnya. Hasil penyelidikan Bareskrim hanya disampaikan pengacara Budi.

"Hakim kan tidak tahu proses penyelidikan di Bareskrim dulu. Tapi pihak Budi tidak bisa menghadirkan Bareskrimnya, hanya klaim dari pengacaranya. Jadi, bisa saja ditanyakan kurang lengkap," jelasnya.

Jika betul dinyatanya kurang lengkap, urusannya jadi panjang lagi. Budi bisa mengajukan gugatan baru dengan melengkapi pihak terkait.

"BG bisa gugat lagi dengan melengkapi pihak itu," jelas Boyamin.

Pakar hukum Universitas Trisaksi Yenti Garnasih juga menilai ada kemungkinan hakim memilih opsi ketiga. Namun, opsi ketiga yang dia maksud adalah menyatakan tidak berwenang.

JAKARTA - Opsi ketiga diprediksi bisa dilakukan hakim Sarpin Rizaldi dalam menghadapi situasi tekanan luar biasa menjelang putusan praperadilan Komjen

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close