Putusan Hakim Dinilai Keliru, Antam Disarankan Lakukan PK
Kamis, 06 Oktober 2022 – 23:38 WIB
Dalam putusan itu, Antam diharuskan membayar 1,1 ton emas kepada Budi Said. (jlo/jpnn)
Dalam putusan itu, Antam diharuskan membayar 1,1 ton emas kepada Budi Said. (jlo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News