Putusan Hakim Perkara Ahok Dinilai Menenteramkan Masyarakat
jpnn.com, JAKARTA - Vonis dua tahun penjara dan perintah penahanan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk terdakwa penoda agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dinilai sudah adil.
Putusan ini dianggap menenteramkan masyarakat. Siapa pun yang tidak puas, bisa melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding di Pengadilan Tinggi.
“Bukan dengan jalan melakukan aksi demonstrasi hingga larut malam, yang berpotensi menimbulkan persoalan baru bagi bangsa,” ujar Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah dalam diskusi bertajuk Dramaturgi Ahok di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (13/5). Dia tidak sepakat jika putusan hakim itu disebut kontrovesi.
Namun menurut Ikhsan, wajar saja jika masih ada pihak-pihak yang merasa tidak adil dengan putusan ini. Baik itu pelapor, maupun pihak Ahok.
Pelapor misalnya, merasa tidak adil karena mereka ingin Ahok dihukum lima tahun penjara.
Sebaliknya, kubu Ahok juga menyatakan gubernur DKI Jakarta nonaktif itu tidak menistakan agama. Bahkan, mereka beranggapan Ahok tidak harus ditahan. Nah, dua kutub ini tentu tidak pernah bisa ketemu.
“Mari kita sepakat dari awal bahwa persoalan ini dilerai melalui due process of law yang sudah berjalan baik dari penyidikan, penuntutan sampai vonis. Hakim berpendirian bagaimana menjaga hukum dan kesatuan bangsa negara,” kata Ikhsan.
Dikatakan, jutaan umat Islam yang turun ke jalan saat Aksi Bela Islam, tidak ada yang memprotes putusan hakim yang memvonis Ahok dua tahun penjara itu. Justru sebaliknya, yang lain melakukan protes masif atas putusan itu.