Putusan Hakim Perkara Ahok Dinilai Menenteramkan Masyarakat
“PN hanya memutus. Tapi, saya berkali-kali harus mengatakan kepada semua pihak pengadilan dihormati. Majelis jangan terlalu diacak-acak,” katanya di kesempatan itu.
Karenanya, Wayan meminta supaya hakim membuat keputusan yang adil dan bijaksana. “Saya berharap Pengadilan Tinggi mengeluarkan kebijakan yang meneduhkan masyarakat,” katanya.
Mantan Komisioner Kejaksaan Kaspudin Noor mengatakan, penahanan Ahok itu merupakan putusan, bukan penetapan hakim. Menurut dia, jaksa sebagai eksekutor harus melaksanakan putusan hakim.
“Apa pun keputusan hakim harus dijalankan, walaupun dianggap keliru. Tugas jaksa mengeksekusi,” ujarnya di kesempatan itu.
Peneliti Institute For Criminal Justice Reform Anggara Suwahju berharap supaya praktik penahanan yang tidak berdasarkan hukum, yang tidak menjelaskan keadaan seperti di undang-undang, harus dihentikan serta diperbaiki. “Tidak hanya di kasus Ahok saja, tapi di kasus lain juga,” kata dia di kesempatan itu.
Menurut dia, sekarang sedang pembahasan RUU KUHP oleh DPR dan pemerintah. Karenanya, apa yang terjadi dalam kasus ini bisa menjadi masukan yang sangat baik bagi DPR dan pemerintah bagaimana merumuskan pasal penodaan agama.
“Ini input baik pembangunan proses hukum pidana ke depan,” tegasnya. (boy/jpnn)