Putusan Kasasi Anand Krihsna Belum Bisa Dieksekusi
Sabtu, 03 November 2012 – 22:00 WIB
JAKARTA - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Masyhudi mengaku belum bisa mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum tokoh spiritual lintas agama, Anand Krishna dengan 2,5 tahun penjara karena kasus pelecehan seksual. Alasannya, karena kejaksaan belum menerima salinan putusan kasasi dari MA. Menurut Masyhudi, juga menganggap petikan putusan yang dalam beberapa perkara sempat dijadikan dasar eksekusi, belum bisa digunakan dalam perkara Anand karena berpotensi menimbulkan masalah hukum baru. "(Salinan putusan) untuk mencegah hal-hal tak diinginkan," kata dia saat dihubungi wartawan, Sabtu (3/11).
Diakuinya, pemberitahuan putusan kasasi sudah diterimanya beberapa waktu lalu dari panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Anand Krishna yang bernama lengkap Krisna Kumar Tolaram Gang Tani dijadikan terdakwa karena dituduh telah mencabuli murid spiritualnya di Yayasan L"Ayurveda, Tara Pradipta Laksmi, Sinta, dan Sumidah.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diketuai Albertina Ho, awalnya membebaskan Krishna sekaligus menolak tuntutan 2,5 tahun penjara yang diajukan jaksa. Putusan ini kemudian dilawan kejaksaan dengan mengajukan kasasi.
JAKARTA - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Masyhudi mengaku belum bisa mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum tokoh spiritual
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Uji Coba Taksi Terbang di IKN Bulan Ini, Kapasitas 5 Orang
Rabu, 03 Juli 2024 – 05:49 WIB - Kesehatan
6 Klinik HM Sampoerna yang Dikelola PT Nayaka Era Husada Raih Akreditasi Paripurna
Rabu, 03 Juli 2024 – 00:26 WIB - Humaniora
Ozzy Sudiro Beri Penjelasan Tentang Tanah di Daan Mogot KM 14, Simak
Rabu, 03 Juli 2024 – 00:11 WIB - Tokoh
Membanggakan, Dirut dan Dirkeu Pertamina Raih Penghargaan di 2 Ajang Internasional
Selasa, 02 Juli 2024 – 23:55 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Link Live Streaming EURO 2024 Austria Vs Turki, Susunan Pemain, dan Bagan Babak Gugur
Rabu, 03 Juli 2024 – 01:30 WIB - Gosip
Heboh Video Syur Mirip Anak David Eks Naif, Roy Suryo Bilang Begini
Rabu, 03 Juli 2024 – 04:09 WIB - Sepak Bola
Hantam Rumania 3-0, Belanda Terbang ke 8 Besar EURO 2024
Rabu, 03 Juli 2024 – 01:05 WIB - Jateng Terkini
Singgung Kondisi Politik, Teater Gema Raih Juara Monolog Nasional, Keren!
Rabu, 03 Juli 2024 – 02:05 WIB - Gosip
3 Berita Artis Terheboh: Video Syur Mirip Audrey Davis Bikin Heboh, Sosoknya Disorot
Rabu, 03 Juli 2024 – 04:56 WIB