Putusan Kasasi Anand Krihsna Belum Bisa Dieksekusi
Sabtu, 03 November 2012 – 22:00 WIB
Sebaliknya, hakim kasasi pada Juli lalu mengabulkan kasasi jaksa sekaligus menyebutkan bahwa Anand memang telah melakukan pencabulan dan harus dihukum sesuai tuntutan sebelumnya. MA menghukum Anand dengan penjara selama 2,5 tahun.(pra/jpnn)
JAKARTA - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Masyhudi mengaku belum bisa mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum tokoh spiritual