Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Putusan Kasasi Anand Krihsna Belum Bisa Dieksekusi

Sabtu, 03 November 2012 – 22:00 WIB
Putusan Kasasi Anand Krihsna Belum Bisa Dieksekusi - JPNN.COM

Sebaliknya, hakim kasasi pada Juli lalu mengabulkan kasasi jaksa sekaligus menyebutkan bahwa Anand memang telah melakukan pencabulan dan harus dihukum sesuai tuntutan sebelumnya. MA menghukum Anand dengan penjara selama 2,5 tahun.(pra/jpnn)

JAKARTA - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Masyhudi mengaku belum bisa mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum tokoh spiritual

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close