Putusan Kasasi As'ad Keliru
Eksekusi Tertunda, Tunggu Kepastian dari PNJumat, 30 Oktober 2009 – 11:11 WIB
Menurut Rusman, dalam menangani perkara As’ad Syam, Kejari Sengeti mesti hati-hati. Sedikit kesalahan akan berakibat fatal. Dengan alasan itu, Rusman mengatakan akan menunda pemanggilan ketua Partai Demokrat Provinsi Jambi itu sampai ada kepastian dari PN Sengeti.
“Pemangggilan terpaksa kita tunda dulu sampai ada kepastian dari pengadilan. Kalau belum pasti, tentu kami tidak berani melakukan eksekusi,” kata Rusman.
Lantas apakah eksekusi terhadap As’ad batal dilaksanakan" Rusman mengatakan tidak. Eksesusi akan tetap dilaksanakan dengan menunggu kepastian dari pengadilan. “Sementara ini kejaksaan sifatnya menunggu kepastian dari pengadilan. Kalau sudah ada kepastian, tentu langsung kita tindaklanjuti,” jelasnya.
Ketua Pengadilan Negeri Sengeti Leliwati Siregar di ruang kerjanya membenarkan yang disampaikan Rusman Widodo. Namun secara langsung dia tidak berani mengatakan bahwa nomor register 1142 tidak benar.