Putusan Kasasi As'ad Keliru
Eksekusi Tertunda, Tunggu Kepastian dari PNJumat, 30 Oktober 2009 – 11:11 WIB
“Tadi kami baru koordinasi dengan Pengadilan Tinggi. Pengadilan Tinggi nanti akan berkoordinasi lagi dengan MA. Hasil koordinasi itu nanti akan menghasilkan jawaban resmi dari MA yang akan turun ke PN Sengeti. Selanjutnya segera kita teruskan ke Kejari,” katanya.
Seperti diberitakan, pihak As’ad mengklaim nomor surat putusan MA 1142K/Pidsus/2008 tanggal 10 Desember 2008 itu bukan amar keputusan untuk As’ad, melainkan amar keputusan untuk orang lain. Sementara nomor register As’ad Syam adalah 1140K/Pidsus/2008.
Bahkan setelah menerima salinan putusan kasasi dari MA tersebut, mantan bupati Muarojambi itu tidak tinggal diam. As’ad langsung memerintahkan kuasa hukumnya melakukan perlawanan.