Putusan Kasasi Wagub Sulut Turun
Senin, 10 Mei 2010 – 23:59 WIB
Meski belum bersedia mengungkapkan putusan tersebut, David mengatakan, dalam perkara tindak pidana korupsi tidak mungkin ada bebas murni. Itulah sebabnya katanya, jaksa diberikan kesempatan untuk mengajukan kasasi ke MA terkait fungsi pengawasan.
Di situ, akan dilihat apakah putusan hakim itu benar-benar mengikuti prosedur atau tidak. Karenanya, JPU harus memberikan bukti kuat untuk mementahkan alasan pengadilan mengeluarkan vonis bebas murni. "Memang di dalam undang-undang ada istilah bebas murni. Tapi itu ada syaratnya," ujar David lagi.