Putusan KPPU soal Pfiezer Dipersoalkan
Hak Paten Bukan Bentuk MonopoliSelasa, 30 November 2010 – 16:46 WIB
"Setelah masa paten habis, invensi itu masuk ke dalam domain publik, siapa saja bebas menggunakannya," tandasnya. Dari kajian UU Paten, terang Achmad Zen, ada salah persepsi dari KPPU dalam pemberlakuan UU 5 Tahun 1999, sehingga perlu ditinjau lagi keputusannya.(Esy/jpnn)