Putusan MA Cerminan Pancasila, Pemerintah Tak Boleh Berdagang dengan Rakyat
Melki juga mengingatkan pemerintah tidak berpikir soal kerugian keuangan negara akibat memberikan pelayanan dasar kesehatan kepada masyarakat. Menurut Melki, pemerintah sudah semestinya menyiapkan uang dalam jumlah tertentu untuk membayar biaya kesehatan masyarakat, sebagaimana alokasi anggaran untuk subsidi listrik, pupuk, hingga minyak untuk rakyat.
“Masa, kesehatan tidak ada subsidi malah dibilang defisit-defisit terus? Ini menurut saya perspektif keliru. Kita ini seolah bertransaksi dan berbisnis sama rakyat. Kita lagi mengurus rakyat, memberikan uang, dan itu adalah jaminan yang kita berikan,” jelas Melki.
Seperti diketahui, MA mengabulkan sebagian permohonan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) tentang uji materiel atas Perpres Nomor 75 Tahun 2019. Perpres itu mengatur tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020.(boy/jpnn)