Putusan MA Dinilai Cederai Rasa Keadilan
Selasa, 17 Juli 2012 – 15:12 WIB
Ditambahkan, jika para hakim atau MA ingin memberikan batasan minimal pencurian yang bisa dikriminalisasi haruslah dilaksanakan dengan adil. "Jangan ada diskriminasi seperti ini. Hukum jangan sampai seperti pisau, yang hanya tajam kepada rakyat kecil saja," ungkap Aboebakar.
Oleh karenanya, Aboebakar mengingatkan, MA harus mengevaluasi persoalan ini. "Jangan sampai lembaga ini semakin tidak kredibel di mata masyarakat," ujarnya.
Disebutkannya lagi, soal pembatasan tindak pidana sebenarnya juga dikenal dalam hukum jinayah (Pidana Islam). Dalam konsep jinayah, potong tangan akan dikenakan kepada para pencuri di atas seperempat dinar. Satu Dinar terbuat dari logam mulia emas 22 karat dengan berat 4.25 gram.