Putusan MA, 'Rapor Merah' Pemprov Sulut Sebelumnya
Jumat, 14 Mei 2010 – 16:12 WIB
Max pun meminta agar penegakan hukum terhadap pelaku korupsi dimaksimalkan, karena korupsi adalah kejahatan luar biasa yang mesti diberantas tanpa kompromi. Siapapun yang menerima aliran dana tersebut katanya, harus diburu dan diadili sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk diketahui, dalam amar putusan kasasi yang diajukan oleh JPU, Ketua Majelis Hakim MA Joko Sarwoko, serta anggota I Made Tara dan Prof Komariah, mengabulkan kasasi tersebut dan membatalkan hasil putusan PN Manado yang menyebutkan bahwa Sualang dan Buchari bebas murni. Seperti disampaikan Kasubbag Humas dan Profesi MA, Andri Tristianto Sutrisna, dalam putusan kasasi untuk Sualang, dengan No 2568K/PID.SUS/2009, terdakwa dikenakan hukuman tahanan penjara dua tahun plus denda Rp 100 juta dengan subsider lima bulan.