Putusan MA, 'Rapor Merah' Pemprov Sulut Sebelumnya
Jumat, 14 Mei 2010 – 16:12 WIB
Sedangkan terhadap Buchari, putusan kasasi MA No 2552K/PID.SUS/2009 menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan subsider tiga bulan. Selain itu, ia diberikan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 75 juta yang harus dikembalikan dalam waktu satu bulan. Jika tidak bisa mengembalikan, hartanya pun akan disita oleh jaksa untuk keperluan lain. Buchari juga diwajibkan mengembalikan uang Rp 25 juta yang berasal dari dana talangan pemerintah itu kepada Pemprov Sulut. (esy/jpnn)