Putusan MK Belum Puaskan Chandra
Rabu, 25 November 2009 – 17:23 WIB
Sementara, pengacara Bibit-Chandra, Trimoelja D Soerjadi, menegaskan, tak mudah bagi kejaksaan untuk menghentikan perkara ini meski lewat penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Secara yurudis, tambah Tri, P21 (berkas lengkap) dan SKP2 bertentangan satu sama lain.
"P21 artinya berkas lengkap bukti cukup, jadi harus dilimpahkan ke kejaksaan. Kontradiktif dengan SKPP yang alasannya tak cukup bukti," tegas Tri yang mengaku sempat mengalami pertentangan seperti ini saat beracara di Jawa Timur.
Sebelumnya, Jaksa Agung Hendarman Supandji sempat menyebutkan penghentian kasus ini paling tidak memakan waktu 2 pekan. Karena itu Trimoelja menyesalkan jika berkas kliennya dinyatakan P21. "Jadi seharusnya kemarin jangan di P21," tambahnya.