Putusan MK Berdampak Besar Bagi Malut ke Depan
Jumat, 28 Februari 2014 – 09:35 WIB
AGK-Manthab ditetapkan sebagai pemenang dalam pleno KPU setelah dilakukan PSU di tujuh kecamatan. Masing-Kecamatan Mangoli Selatan, Taliabu Selatan, Taliabu Utara, Taliabu Barat, Taliabu Barat Laut, Lede, Tabona, dan 4 TPS di Kecamatan Sulabesi Barat.
"PSU ini digelar berdasarakan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (16/12/2013) lalu yang mengabulkan gugatan pasangan AGK-Manthab lantaran ada kecurangan dalam pemilihan sebelumnya. Salah satu bentuk kecurangan adanya tipe-ex atau pengubahan pada surat suara," ujarnya.(gir/jpnn)